Tuesday, January 8, 2008

DANA SOSIAL KOPKAR

SYARAT2 PENERIMA DANA SOSIAL
1. Dana sosial di berikan kepada anggota yg mengalami musibah(sakit)
2.anggota yg mengalami musibah di opname di rumah sakit minimal 5x 24 jam.
3.besarnya dana sosial Rp100000,setiap penderita
4.menunjukkan photo copy surat keterangan opname dari rumah sakit
maximal 30 hari setelah opname
5.dana sosial diberikan kpd anggota yg opname sekali dlm setahun.
6.keanggotaan minimal 1 th.
7.anggota kopkar PT.politama pakindo.

No comments: